Jenis UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah usaha yang dijalankan baik oleh individu mau pun badan usaha dengan ukuran mikro, kecil dan menengah. peraturan mengenai jenis usaha ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2008. Ukuran pembedanya antara mikro, kecil dan menengah adalah sebagai berikut:
Mikro: jenis UMKM ini, memiliki karyawan kurang dari 4 orang, aset kekayaan yang dimiliki mencapai Rp 50 juta, dan omzet per tahun hingga Rp 300 juta. Ciri ciri usaha mikro:
- Jenis barang yang dijual biasanya berupa komoditi, tidak tetap dan sewaktu-waktu bisa berganti ganti.
- Tempat usahanya tidak tetap dan bisa berpindah pindah
- Jiwa wirausahanya belum di asah secara memadai
- Belum punya izin usaha dan persyaratan legal yang dipersyaratkan untuk menjalankan usaha.
- Contohnya adalah pedagang kaki lima, pedagang gerobak, pedagang pasar.
Kecil: Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, suatu usaha dikategorikan sebagai usaha kecil jika mempunya pegawai sekitar 5-19 orang, aset yang dimiliki Rp 50 juta-Rp 500 juta dan omzet penjualan tahunan berkisar Rp 300 juta-Rp 2,5 milyar. Ciri ciri usaha kecil:
- Jenis barang yang dijual sudah mulai tetap dan tidak gampang berubah ubah (sudah mulai menemukan pola)
- Tempat usahanya umumnya tetap dan tidak berubah ubah
- Sudah punya pengalaman dalam berwirausaha
- Sudah punya izin usaha dan persyaratan legal serta akses ke lembaga keuangan/ perbankan untuk keperluan modal
- Contohnya adalah pedagang grosir, agen
Menengah: Usaha dikatakan menengah jika memiliki karyawan minimal 20 orang dan maksimal 99 orang. Aset kekayaannya mencapai Rp 500 juta-Rp 10 milyar. Omzet penjualan tahunannya mencapai Rp 2,5 milyar – Rp 50 milyar. Ciri ciri usaha menengah:
- Mempunyai manajemen organisasi yang baik dan pembagaian pekerjaan jelas
- Punya akses ke lembaga keuangan/ perbankan
- Sumber daya manusianya terlatih dalam bidang pekerjaannya masing masing.
- Sistem keuangan, operasi dan fungsi fungsi lain yang terkait dalam usaha yang dilakukan sudah berjalan dengan baik
- Contohnya adalah usaha pertambangan, farmasi, dll
sumber: online-pajak, kreativv_id gambar: diedit